Download UU

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009

Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)

Hak dan Kewajiban Pengguna Jalan

Setiap pengguna jalan harus mematuhi aturan lalu lintas demi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Ketentuan Tentang Kendaraan Bermotor

  • Persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.
  • Pengujian dan registrasi kendaraan bermotor.
  • Penghapusan registrasi kendaraan bermotor.

Sistem Transportasi Lalu Lintas

  • Integrasi antara moda transportasi untuk mendukung mobilitas masyarakat.
  • Perencanaan dan penyelenggaraan transportasi jalan.

Pengemudi dan SIM (Surat Izin Mengemudi)

  • Persyaratan untuk mendapatkan SIM, seperti usia minimal dan kelulusan ujian teori dan praktik.
  • Kewajiban pengemudi untuk memiliki SIM sesuai jenis kendaraannya.

Penegakan Hukum dan Sanksi

  • Ketentuan mengenai pelanggaran lalu lintas, seperti melanggar rambu, kecepatan, tidak menggunakan helm, atau melawan arus.
  • Denda administratif atau pidana bagi pelanggar lalu lintas.

Keselamatan Lalu Lintas

  • Penggunaan helm bagi pengendara motor.
  • Penggunaan sabuk pengaman bagi pengendara mobil.
  • Larangan penggunaan ponsel saat berkendara.

Pelanggaran dan Tilang

  • Proses tilang dan pembayaran denda.
  • Penerapan sistem e-tilang untuk efisiensi penegakan hukum.

Pengelolaan Infrastruktur Lalu Lintas

  • Pemeliharaan jalan, pengaturan lampu lalu lintas, dan marka jalan.
  • Peran pemerintah dalam menyediakan fasilitas pendukung.

Kecelakaan Lalu Lintas

  • Tanggung jawab pengemudi dalam kecelakaan.
  • Prosedur hukum untuk menangani kasus kecelakaan.

Sanksi dalam UU No. 22 Tahun 2009

  • Tidak memiliki SIM: Denda maksimal Rp1.000.000 atau pidana kurungan 4 bulan.
  • Melanggar rambu lalu lintas: Denda maksimal Rp500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.
  • Tidak memakai helm SNI: Denda maksimal Rp250.000 atau pidana kurungan 1 bulan.